Seperti janji kami untuk menuliskan tips dan tata cara pembuatan paspor atau passport di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana artikel sebelumnya yang mengisahkan repotnya membuat paspor tanpa calo di Kantor Imigrasi Semarang.
Tips Umum:
1. Datanglah pagi-pagi sekali
2. Hari Selasa
2. Lengkapi Dokumen
3. Berpakaian Rapi Sopan dan Bersepatu
4. Bawa Alat tulis
5. Bawa Lem perekat
6. Siapkan materai 6000 (kalo dibutuhkan)
7. Hindari Calo dan Sabar
Dokumen Penting (semua asli dan fotocopy):
1. Akte Lahir
2. Kartu Keluarga yang masih berlaku
3. Kartu Tanda Pengenal (ktp/sim)
4. Ijasah Terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (asli aja)
7. Photo 4×6 2 lembar
Prosedure Umum Pembuatan Paspor
1. Datang Ke Kantor Imigrasi
2. Ingat Bawa Dokumen Penting
3. Ambil Formulir di loket Pendaftaran (harusnya gratis)
4. Isi formulirnya (bisa baca tulis khan?)
5. Jika di isi pekerjaan swasta maka butuh Surat Rekomendasi (tulis aja wiraswasta)
6. Tempelkan photo 4×6 1lbr pada bagian depan PERDIM II
7. Masukkan semua berkas asli maupun fotocopy
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima)
9. Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran.
Prosedure Lanjutan Pembuatan Paspor
1. Kita akan datang 3-4 hari setelah penyerahan dokumen
2. Jangan lupa bawa kertas pendaftaran
3. Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2 (loket awal)
4. Tunggu panggilan (cepet kok pas sepi cuma 15 menit)
5. Setelah dipanggil, kita menuju ruang Photo Biometric (antri)
6. Dandan yang rapi, bercermin kalo acak-acakkan
7. Berphoto, harus senyum nggak boleh nangis
8. Finger Print, photo 10 sidik jari tangan kita
9. Wawancara perihal arsip, dokumen dan tujuan imigran.
10. Bayar di loket pembayaran, minta kwitansi untuk pengambilan.
11. Tanda Tangan Paspor
Biaya Yang harus dikeluarkan Paspor 48
1. Adminitsrasi: Rp. 5000
2. Paspor 48: Rp. 200.000
3. Photo Bio: Rp. 55.000
Pengambilan Paspor
1. 3-4 hari kemudian bawa kwitansi sebagai bukti untuk pengambilan
2. Serahkan Kwitansi ke Loket B1 (penyerahan)
3. Tunggu hingga dipanggil
4. Tanda tangan Pengambilan
5. Simpan paspor dengan baik dan bawa pulang.
6. Selesai
Ini prosedure yang telah kami lakukan dan semua proses tanpa calo, sebagai bukti anda bisa lihat di artikel Membuat Paspor Tanpa Calo. Kalo ada tindak kecurangan lakukan konfirmasi setiap 2 jam kepada petugas yang menangani. Niscaya petugas yang bersangkutan nggak enak ati, soalnya seperti di Kantor Imigrasi Klas I Semarang menulis larangan proses melalui calo karena mengganggu ketertiban, tapi kalo diem aja kayak saya ya sampe sore. Karena berdasar pengalaman saya pribadi datang pagi pulang sore, capek deehhh….
Kuncinya adalah sabar melihat keganjilan para calo yang bagaikan berjalan di rumah sendiri tanpa memperdulikan itu kantor pemerintah atau bukan. Oya jenis paspor perorangan ini ada 2, yaitu paspor 24 dan paspor 48. Perbedaannya adalah jarak jangkau tujuan, untuk paspor 24 hanya wilayah terntentu di asia sedangkan paspor 48 lebih flexibel untuk perorangan.
Semoga artikel panduan membuat passport ini bermanfaat bagi anda yang berniat membuat paspor sendiri secara jujur dan tertib, tidak meracuni petugas imigrasi yang sudah kaya itu dengan sogokan uang haram kita lewat perantara. Meski prosesnya cukup lama yaitu 7-9 hari tapi dengan bekal persiapan diatas proses jadi lebih cepat.
Wwritten source : by pututik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment