Thursday

Menjawab pertanyaan dari kalangan perpajakan, akhirnya keluar juga regulasi yang mengatur Jatah Stimulus Fiskal PPh 21, berikut artikelnya dikutip dari detikfinance.com :
Sebanyak 3 sektor yang mendapat jatah stimulus fiskal pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp 6,5 triliun yang diatur dalam Permenkeu No 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009.

Gaji Bebas Pajak


Tiga sektor itu antara lain semua sektor perikanan, semua sektor pertanian seperti perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan dan semua sektor industri pengolahan (manufaktur).

Ketentuan dalam aturan ini yaitu adalah bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak lebih dari Rp 5 juta per bulan. (dari Rp 1,3 juta sampai Rp 5 juta)

"Stimulus PPh pasal 21 ini adalah dalam upaya meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kita saat ini," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam acara konferensi pers di Kantornya, Rabu (3/3/2009)

Menurut Darmin, tiga sektor dipilih karena sektor-sektor tersebut menjadi sektor utama produksi barang dalam negeri yang mendominasi untuk ekspor. Meskipun kata dia ada sektor lainnya yang berbasis ekspor seperti pertambangan yang tidak masuk karena dianggap karyawannya memiliki gajinya yang tinggi.

Konsepnya menurut Darmin adalah gaji karyawan bruto yang telah dikurangi oleh potongan-potongan seperti dana pensiun, PTKP dan lain-lain baru kemudian dihitung pajaknya.

"Yang tadinya dipotong tidak perlu disetor ke pemerintah maka dia bayarkan ke karyawannya, dengan demikian take home pay sebesar yang seharus potongan pajak," jelas Darmin.

Namun kata Darmin, ada juga kemungkinan lain yaitu dalam kasus dimana pemberi kerja atau perusahaan yang biasanya langsung membayarkan pajak PPh pasal 21, dengan adanya ketentuan ini maka perusahaan bisa langsung memberikan tambahan gaji karyawanya yang seharusnya disetorkan oleh perusahaan ke Ditjen Pajak.

"Batasan gaji yang memperoleh fasilitas ini, adalah gaji bruto maksimal Rp 5 juta per bulan, karena yang diatas Rp 5 juta itu sudah masuk kelompok kedua dari penerimaan tarif PPh orang pribadi," ucapnya.

Ketentuan ini kata dia berlaku pada periode masa pajak Februari sampai November 2009 yang dilaporkan paling lambat tanggal 20 Desember 2009.

0 comments:

Visitors

Total Pageviews

Popular Posts