Thursday

TEMPO Interaktif, Jakarta: Delegasi masyarakat Bali menolak Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi yang sedang dibahas di DPR. “Pornografi tak perlu diatur secara khusus dalam sebuah peraturan yang berlaku umum di seluruh Indonesia,” kata pemimpin delegasi, Made Bandem, dalam pernyataan sikap yang dibacakan dalam rapat Panitia Khusus DPR di Jakarta hari ini.

Rektor Institut Seni Indonesia, Yogyakarta, itu berpendapat sebaiknya pengaturan pornografi dan pornoaksi menggunakan peraturan daerah untuk menghargai keanekaragaman pandangan sosio-kultural-religius tiap daerah. Delegasi dari Bali juga mengusulkan kepada DPR agar mengutamakan pembahasan Raancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka pun ingin pemerintah mengoptimalkan fungsi polisi, badan, atau komisi untuk menindak pelaku pornografi.

Delegasi masyarakat Bali juga terdiri pemuka agama Hindhu, Ida Pedanda Gede Ketut Sebali Tianyar Arimbawa, Ahli Hukum Adat Bali Wayan Windia, seniman Cok Raka Sawitri, seniman Kadek Suardana, wartawan Wayan Juniartha, dan Ketua Yayasan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta.

Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi, Balkan Kaplale, mengaku akan membahas masukan itu. Kata anggota panitia khusus Achman Thoifoer dari Partai Persatuan Pembangunan, rancangan itu tak bermaksud melakukan kriminalisasi atas keyakinan agama atau budaya lokal.

Wahyu Dhyatmika

Souce : tempointeraktif.com

Bali tolak RUU pornografi
Butet tolak RUU pornografi disahkan
Alasan FPDI tolak RUU pornografi
Sumut tolak RUU pornografi
Artis sulawesi utara tolak RUU
Tolak RUU pornografi Bali Bisu
Puteri indonesia tolak RUU pornografi

0 comments:

Visitors

Total Pageviews

Popular Posts